10 Oktober 2026
Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14.50 WIB
SMKTOME – Pengurusan jenazah merupakan kewajiban kolektif umat Islam (fardu kifayah) yang pelaksanaannya perlu mengikuti tuntunan syariat Islam. Dalam buku Tuntunan Perawatan Jenazah yang diterbitkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, dijelaskan tahapan perawatan jenazah mulai dari kewajiban terhadap orang yang akan dan telah meninggal, memandikan, mengafani, menyalatkan, hingga menguburkan jenazah.
1. Kewajiban terhadap Orang yang Akan dan Telah Meninggal
Ketika seorang Muslim menghadapi sakaratulmaut, keluarga dan orang-orang di sekitarnya dianjurkan menuntunnya mengucapkan kalimat lā ilāha illallāh. Setelah meninggal dunia, mata jenazah dipejamkan, kemudian didoakan. Jenazah ditutup dengan kain dan pengurusannya disegerakan.
Keluarga juga perlu memperhatikan penyelesaian tanggungan almarhum, seperti utang dan pelaksanaan wasiat yang sesuai dengan ketentuan syariat. Pengumuman berita kematian kepada keluarga, kerabat, dan masyarakat diperlukan agar mereka dapat memberikan penghormatan terakhir serta membantu proses pengurusan jenazah.
2. Tata Cara Memandikan Jenazah
Memandikan jenazah bertujuan membersihkan tubuh sebelum proses pengafanan. Pelaksanaannya harus menjaga kehormatan jenazah dan dilakukan oleh orang yang memahami tata caranya.
Tahapan memandikan jenazah meliputi:
1. Menyiapkan perlengkapan. Siapkan air bersih dan suci, air yang dicampur sabun, air yang dicampur kapur barus atau wewangian, handuk, serta perlengkapan lain yang diperlukan.
2. Menjaga privasi. Pemandian dilakukan di tempat tertutup atau menggunakan penutup agar tidak terlihat oleh orang yang tidak berkepentingan.
3. Memilih orang yang memandikan. Jenazah laki-laki diutamakan dimandikan oleh laki-laki dan jenazah perempuan oleh perempuan, dengan memperhatikan pengecualian dalam ketentuan fikih.
4. Membersihkan jenazah. Tutupi tubuh dengan kain, bersihkan kotoran, kemudian bersihkan anggota wudu dengan mendahulukan bagian kanan.
5. Membasuh seluruh tubuh. Bersihkan tubuh secara menyeluruh, termasuk bagian punggung dengan memiringkan jenazah secara hati-hati.
6. Mengulangi basuhan bila diperlukan. Pemandian dapat dilakukan dalam jumlah ganjil, seperti tiga atau lima kali, atau lebih sesuai kebutuhan.
7. Menyelesaikan pemandian. Pada basuhan terakhir dapat digunakan air yang dicampur kapur barus. Setelah itu, tubuh dikeringkan dengan handuk.
Rasulullah saw. memberikan petunjuk mengenai tata cara memandikan jenazah, di antaranya dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim tentang putri beliau. Hadis tersebut menjelaskan penggunaan air dan daun bidara serta kapur barus pada basuhan terakhir jika tersedia.
3. Tata Cara Mengafani Jenazah
Setelah dimandikan, jenazah dikafani menggunakan kain yang bersih dan layak. Kain berwarna putih dianjurkan berdasarkan tuntunan Rasulullah saw.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengafani jenazah meliputi:
* Menyiapkan kain kafan secukupnya dan tali pengikat.
* Meletakkan jenazah yang telah dimandikan di atas kain kafan dengan tetap menjaga kehormatannya.
* Membungkus jenazah dengan kain kafan hingga seluruh tubuh tertutup.
* Mengikat kain kafan secukupnya agar tetap tertutup dengan baik.
* Menghindari sikap berlebihan dalam penyediaan kain kafan maupun biaya pengurusan jenazah.
Buku Tuntunan Perawatan Jenazah menjelaskan susunan kain kafan yang lazim digunakan bagi jenazah laki-laki dan perempuan. Pelaksanaannya perlu merujuk pada panduan tersebut serta memperhatikan kondisi dan ketentuan syariat.
4. Tata Cara Menyalatkan Jenazah
Salat jenazah merupakan ibadah untuk mendoakan Muslim yang meninggal dunia. Salat ini dilaksanakan dengan empat kali takbir, tanpa rukuk dan sujud.
Secara umum, tata cara salat jenazah meliputi:
1. Niat. Berniat melaksanakan salat jenazah karena Allah Swt.
2. Takbir pertama. Mengucapkan takbir, kemudian membaca Surah Al-Fatihah.
3. Takbir kedua. Mengucapkan takbir, kemudian membaca selawat kepada Nabi Muhammad saw.
4. Takbir ketiga. Mengucapkan takbir, kemudian membaca doa untuk jenazah.
5. Takbir keempat. Mengucapkan takbir, kemudian membaca doa sesuai tuntunan yang dipelajari dalam fikih salat jenazah.
6. Salam. Mengakhiri salat dengan salam sesuai tata cara yang menjadi pedoman.
Salat jenazah dapat dilaksanakan secara berjemaah. Dalam buku Tuntunan Perawatan Jenazah, dibahas pula posisi imam, susunan saf, dan bacaan yang digunakan dalam salat jenazah. Untuk praktik yang lebih terperinci, umat Islam hendaknya merujuk pada panduan tersebut agar bacaan dan pelaksanaannya sesuai dengan sumber yang digunakan.
5. Tata Cara Menguburkan Jenazah
Penguburan merupakan tahapan terakhir dalam rangkaian pengurusan jenazah. Pelaksanaannya harus menjaga kehormatan jenazah dan mengikuti tuntunan syariat.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemakaman meliputi:
* Mengantarkan jenazah ke pemakaman dengan tertib.
* Menyiapkan liang kubur yang memadai untuk menjaga jenazah.
* Meletakkan jenazah di dalam kubur dengan memperhatikan posisi dan arah kiblat.
* Menutup liang kubur dengan baik.
* Mendoakan jenazah agar memperoleh ampunan dan rahmat Allah Swt.
Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah juga menjadi rujukan dalam pembahasan ketentuan pemakaman, termasuk mengenai bangunan di atas makam. Penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang persoalan tersebut dapat dibaca melalui tautan referensi di bawah artikel ini.
6. Hikmah Mempelajari Tata Cara Pengurusan Jenazah
Mempelajari tata cara pengurusan jenazah merupakan bagian penting dari pendidikan keislaman. Pengetahuan ini membantu umat Islam melaksanakan kewajiban terhadap sesama Muslim, menumbuhkan kepedulian sosial, menjaga kehormatan orang yang meninggal, serta mengingatkan manusia akan kehidupan akhirat.
Pemahaman mengenai memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan jenazah dapat menjadi bekal bagi setiap Muslim untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pengurusan jenazah secara benar.
Dengan merujuk pada Al-Qur’an, sunah Rasulullah saw., serta pedoman Tarjih Muhammadiyah, umat Islam diharapkan mampu menjalankan pengurusan jenazah secara tertib dan sesuai dengan tuntunan agama.
Sumber Referensi:
1. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta. Tuntunan Perawatan Jenazah. Baca dokumen PDF
2. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Penjelasan mengenai ketentuan mendirikan bangunan di atas makam. Baca penjelasan resmi
(ptr)